Seorang pemuda berinisial JH ditangkap aparat Subdit Cybercrime
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. JH ditangkap karena
membajak akun twitter pacarnya, lalu
mengunggah foto bugil pacarnya itu karena diputuskan sang pacar.
"Tersangka JH membajak akun twitter dan mengupload foto pribadi
korban, lalu menjadikan foto tersebut sebagai avatar pada akun twitter
korban," ujar Kasubdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus
Polda Metro Jaya AKBP Edy Suwandono kepada wartawan, di Jakarta, Rabu
(20/11/2013). Edy mengungkapkan, tersangka merasa sakit hati karena diputuskan
mantan pacarnya. Tersangka lalu menyebarkan foto-foto bugil mantan pacarnya itu agar korban malu.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) UU RI No 44 Tahun 2008
tentang pornografi dan atau pasal 282 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP," jelas
Edy. Korban dan tersangka berpacaran pada sekitar Juni 2011 lalu.
Selama menjalin asmara, tersangka
dan korban melakukan hubungan intim dan merekam adegan mesum keduanya dalam video
dan foto. Kemudian, pada Mei 2013, korban memutuskan tersangka. Tersangka
kemudian mengancam korban akan menyebarkan foto-foto bugil pacarnya itu,
melalui SMS dan media sosial WhatsApp. Tersangka kemudian membajak akun twitter
korban dan mengunggah foto bugil korban serta menjadikannya sebagai avatar di
akun twitter korban. "Tersangka juga membuat akun Facebook dengan nama
akun korban dan menggunakan foto korban pada profil akun tersebut,"
imbuhnya. Mengetahui hal itu, korban kemudian melaporkan tersangka ke Polda
Metro Jaya.
Dalam laporan bernomor LP/31951/IX/2013/PMJ/Ditreskrimsus, tanggal 14
September 2013 lalu, tersangka dilaporkan oleh korban. Tersangka kemudian
ditangkap di kawasan Palmerah, Jakarta Barat pada tanggal 18 November 2013.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 2 unit telepon genggam, 2
unit laptop dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama tersangka.
Sumber
:
0 komentar:
Posting Komentar