Pengertian Cyber Crime
Kejahatan dunia maya (inggris : cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada
aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan
computer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Cybercrime juga merupakan kejahatan yang
memanfaatkan perkembangan teknologi computer khususnya internet, antara lain
adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu
kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, porografi anak, dll.
Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar
hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan
perkembangan teknologi internet.
Jenis-Jenis Cyber Crime
1. Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya,
cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :
a. Cybercrime sebagai tindakan murni
kriminalitas.
Kejahatan yang murni merupakan tindakan kriminalitas
merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas.kejahatan jenis
ini biasanya menggunakan internet sebagai sarana kejahatan.
b. Cybercrime sebgai kejahatan “abu-abu”.
Pada jenis kejahatan di internet yag masuk dalam “wilayah
abu-abu”, cukup sulit menentukanapakah itu merupakan tindakan kriminal atau
bukan mengingat motif kegiatan terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu
contohnya adalah probing atau portscanning.
2. Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya,
cybercrime dapat digolongka menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
a.
Unauthorized Access to Computer System
and Service.
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika
seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara
tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan
komputer yang dimasukinya. Contoh dari tindak kriminal ini adalah Probing dan port.
b. Illegal Contents (Konten Tidak Sah).
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara memasukkan data atau informasi ke
internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap sebagai melanggar hukum atau
menganggu ketertiban pada masyarakat umum, contohnya adalah penyebaran
pornografi atau
berita yang tidak benar.
c.
Penyebaran virus secara
sengaja.
Penyebaran virus pada umumnya
dilakukan dengan menggunakan sebuah email. Sering kali orang yang
sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian
dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
d.
Data Forgery (Pemalsuan
Data).
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan
data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini
biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web
database.
e.
Cyber Espionage.
Cyber
Espionage merupakan sebuah kejahatan dengan cara memanfaatkan jaringan internet
untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap
saingan bisnis hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan
diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem
jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran
tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.
f.
Cyberstalking
Kejahatan
jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan
memanfaatkan komputer, seperti misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan secara
berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada
seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena
kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan
identitas diri yang sebenarnya.
g.
Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri
nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan
di internet.
h.
Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada
seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara
detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di
internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik
orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran.
i.
Cybersquatting and
Typosquatting
Cyberquatting merupakan
kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftar domain nama perusahaan orang lain dan kemudian
berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain
plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
j.
Hijacking
Hiacking merupakan salah satu
bentuk kejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya orang lain.
Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
k. Cyber Terorism
Suatu
tindakan cyber termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintahan atau
kewarganegaraan, termasuk cracking ke situs pemerintahan atau militer. Teroris
dapat memanfaatkan teknologi informasi untuk berkomunikasi relatif lebih aman.
Contoh Kejahatan Cyber Crime
·
Contoh Kasus Pornografi, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan
Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang
berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses. Pada kasus
tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu
yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Tinjauan Hukum
Saat ini di Indonesia belum memiliki UU khusus/Cyber Law
yang mengatur mengenai Cybercrime, walaupun UU tersebut sudah ada sejak tahun
2000 namun belum disahkan oleh Pemerintah Dalam Upaya Menangani kasus-kasus yg
terjadi khususnya yang ada kaitannya dengan cyber crime, para Penyidik (
khususnya Polri ) melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaan terhadap
pasal-pasal yg ada dalam KUHP Pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada
Cybercrime.
Berikut
Penyelesaian kasus contoh diatas dengan jalur hukum :
·
Pengunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret
pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi
Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda
minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar.
Pasal
282 KUHP Pornografi ( Penyebaran pornografi melalui media internet).
Penanggulangan Cyber Crime
Berikut
adalah beberapa hal yang dapat dilakukan dalam upaya penanggulangan kejahatan
internet, sebagai berikut :
a.
Mengamankan system
Langkah
awal yang perlu dilakukan oleh para pengguna teknologi internet dalam upaya
penanggulangan cybercrime adalah melidungi dari kejahatan dengan mengamankan
sistem komputer.
b.
Penganggulangan Global
·
Melakukan moderenisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya,
yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan
tersebut.
·
Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai
upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan
dengan cybercrime.
·
Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta
pentingnya mencegah kejahatan tersebut.
·
Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional, maupun
multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian
ekstradisi dan mutual assistance treaties.
Sumber :
keren yah
BalasHapus